Kota kreatif menjadi isu sentral dalam perkembangan kota-kota dunia di abad
XXI. Basis pertumbuhan kota kreatif terletak pada sektor ekonomi kreatif di
kota. Di Indonesia, kajian ekonomi kreatif bermula pada tahun 2006 dimotori
oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia (Depdagri).
Kajian Depdagri (2007: 76) berhasil mengidentifikasi 14 jenis lapangan usaha
yang tergabung dalam sektor industri kreatif di Indonesia, di antaranya:
Periklanan; Arsitektur; Pasar seni dan barang antik; Kerajinan; Desain; Fesyen;
Video; Film dan Fotografi; Permainan interaktif; Musik; Seni Pertunjukan;
Penerbitan dan Percetakan; Layanan Komputer dan piranti lunak; Televisi dan
radio; serta Riset dan Pengembangan.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menggarap sektor industri kreatif,
Presiden SBY kemudian mengukuhkan keempatbelas subsektor tersebut ke dalam
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009.
Usaha pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif tidak berhenti. Pada tahun
2013, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendaftarkan empat kota di
Indonesia untuk menjadi bagian dari UNESCO Creative Cities Network (UCCN).
Keempat kota itu antara lain: Bandung, Pekalongan, Surakarta, dan Yogyakarta.
Hasilnya, dari keempat kota tersebut hanya Pekalongan yang lolos verifikasi
dan diteria sebagai member UCCN. Pekalongan menjadi kota kreatif pertama di
Indonesia sekaligus di Asean yang menjadi bagian penting dari 69 kota kreatif
dunia lainnya.
Perjalanan menuju kota kreatif adalah perjalanan panjang. Blog ini lahir
dimaksudkan untuk mengabadikan setiap langkah kemajuan usaha-usaha menuju kota
kreatif di Indonesia.
Salam,
Kota Kreatif Indonesia.
0 comments:
Post a Comment